Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fikri Faqih berharap pembahasan mengenai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat diselesaikan pada tahun depan, mengingat badan tersebut dapat menjadi solusi bagi pengelolaan dana bagi hasil yang dialokasikan dari uang calon haji.
“Dengan BPKH, uang calhaj [calon haji] akan dikelola oleh badan tersebut. Setoran calhaj sebesar Rp25 juta itu ada bagi hasilnya dan bagi hasil ini yang nanti akan dikelola dan dipergunakan secara optimal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11/2015).
Fikri menjelaskan pembentukan BPKH ini adalah amanah dari UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Lebih lanjut, Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jawa Tengah itu menuturkan, dana bagi hasil tersebut selama ini diperuntukkan untuk hal-hal yang bersifat indirect cost, seperti seperti balai pengobatan dan daerah kerja di Arab Saudi.
Berdasarkan kondisi tersebutm, dia berharap dengan adanya BPKH itu, pengelolaan dana haji dapat lebih transparan dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji.
“Selama ini dana bagi hasil tidak beres pertanggungjawabannya. Calon jamaah yang telah menyetorkan dana hajinya pun tidak pernah dimintai izin dan tidak tahu menahu mengenai uangnya,” ucapnya.
Pembahasan Badan Pengelola Keuangan Haji Diharapkan Selesai 2016
Anggota Komisi VIII DPR RI Fikri Faqih berharap pembahasan mengenai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat diselesaikan pada tahun depan, mengingat badan tersebut dapat menjadi solusi bagi pengelolaan dana bagi hasil yang dialokasikan dari uang calon haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium