Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bansos Sumut: Ini Alasan Kejagung Periksa Gatot Pujo di KPK

Kejaksaan Agung akhirnya memeriksa Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di Gedung KPK, Rabu (11/11/2015).
Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho saat datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (22/7/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho saat datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (22/7/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akhirnya memeriksa Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di Gedung KPK, Rabu (11/11/2015).

Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji membenarkan adanya pemeriksaan tersangka Gatot oleh Kejaksaan Agung di gedung KPK. Alasan pemilihan lokasi di KPK
agar pemeriksaan berjalan lebih efektif.

"(Pemeriksaan di KPK) itu kan sudah pernah dilakukan. Jadi dilakukan di KPK saja," ujar Indriyanto.

Kejaksaan Agung menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Eddy Sofyan kepala badan Kesbanglinmas sebagai tersangka pada Senin (2/11/2015).

Gatot Pujo Nugroho dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola
dana.

Sedangkan Eddy dianggap meloloskan data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper