Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akhirnya memeriksa Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di Gedung KPK, Rabu (11/11/2015).
Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji membenarkan adanya pemeriksaan tersangka Gatot oleh Kejaksaan Agung di gedung KPK. Alasan pemilihan lokasi di KPK
agar pemeriksaan berjalan lebih efektif.
"(Pemeriksaan di KPK) itu kan sudah pernah dilakukan. Jadi dilakukan di KPK saja," ujar Indriyanto.
Kejaksaan Agung menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Eddy Sofyan kepala badan Kesbanglinmas sebagai tersangka pada Senin (2/11/2015).
Gatot Pujo Nugroho dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola
dana.
Sedangkan Eddy dianggap meloloskan data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.