Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Akui Pinjam Uang dari Bendahara Dewan

Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri, Zainuddin Paru, menegaskan kliennya tidak menerima uang terkait kasus dugaan pemberian gratifikasi anggota DPRD Sumut oleh Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Wakil Ketua DPRD provinsi Sumatra Utara periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri (tengah) menggunakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2015). Sigit Pramono resmi ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan suap dalam persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut serta pembatalan hak interpelasi DPRD./Antara-Hafidz Mubarak A.
Wakil Ketua DPRD provinsi Sumatra Utara periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri (tengah) menggunakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2015). Sigit Pramono resmi ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan suap dalam persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut serta pembatalan hak interpelasi DPRD./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri, Zainuddin Paru, menegaskan kliennya tidak menerima uang terkait kasus dugaan pemberian gratifikasi anggota DPRD Sumut oleh Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

"Yang jelas dalam kapasitas orang yang memberikan pinjaman itu adalah bendahara, jadi (meminjam) ke lembaga," ujar Zainuddin.

Zainuddin menyatakan Sigit meminjam uang dari Bendahara DPRD Sumatra Utara untuk kepentingan pribadi pada tahun 2013.

Uang yang dipinjam Sigit tersebut sudah dikembalikan langsung pada tahun yang sama, nilainya sekitar Rp40 juta.

Namun, Zainuddin belum mengetahui secara rinci penggunaan uang yang dipinjam tersebut.

Menurut Zainuddin pinjam meminjam uang tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan oleh kliennya. "Prosesnya sudah ada dan jauh sebelum kasus ini berjalan," tambahnya.

Sigit Pramono Asri semalam resmi ditahan KPK selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sigit ditahan dengan empat tersangka lainnya yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Ajib Shah.

Kasus ini merupakan pengembangan atas dugaan suap PTUN Medan yang ditangani oleh KPK.

Dalam penggeledahan KPK kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu lalu, ‎penyidik menemukan dokumen tentang pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatra Utara, yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.

Hingga saat ini KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Terkait perbuatannya, Gatot Pujo Nugroho disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Saleh Bangun, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, Sigit Pramono Asri dan Chaidir Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper