Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP APBD SUMUT: Ketua DPRD Ajib Shah Ditahan KPK

KPK menahan Ketua DPRD Sumatera Utara dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana suap kepada DPRD Sumut terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2010-2014.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti (kiri) berjalan masuk Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta/Antara
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti (kiri) berjalan masuk Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA ---  KPK menahan Ketua DPRD Sumatera Utara dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana suap kepada DPRD Sumut terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2010-2014.

Selain itu terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD Sumut 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan itu tahun 2015.

"Sama penyidik saja, jawaban, jawaban sama penyidik saja," kata Ajib Shah dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye saat keluar dari gedung KPK Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan bahwa Ajib ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari pertama. KPK juga melakukan penahanan terhadap tiga mantan pimpinan DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka SB (Saleh Bangun) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, CHR (Chaidir Ritonga) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, AJS (Ajib Shah) ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dan SPA (Sigit Pramono Asri) di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Yuyuk.

Ajib mengatakan bahwa ia menerima penahanannya.

"Ini kewenangan penyidik, kita kooperatif," tambah Ajjib.

Namun Ajib tidak mengatakan mengenai pembagian uang kepada anggota DPRD Sumut lain.

"Sudah dijawab lengkap di penyidik, materi di penyidik," ungkap Ajib.

Sedangkan mengenai nilai suap yang diterima oleh anggota-anggota DPRD yang mencabut hak interpelasinya, Ajib juga menolak menyebutkannya.

"Tanya sama mereka yang mencabut," jawab Ajib singkat dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

KPK menetapkan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap. Sedangkan penerima suap adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun. Kemudian Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri.

KPK menyangkakan Gatot dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper