Kabar24.com, JAKARTA -- Seorang eksekutif LPPOM MUI menilai masih rendah restoran dan outlet kuliner yang beroperasi di Tanah Air memiliki sertifikasi halal, sementara pasar bebas MEA akan diberlakukan pada akhir tahun ini.
Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI, eksekutif itu mengatakan dengan diberlakukannya pasar bebas MEA pada akhir tahun ini, maka restoran asing akan bebas memasuki pasar lokal. Untuk itu, dia mengharapkan agar pengelola kuliner lokal mau pun asing yang beroperasi di Indonesia untuk memproses sertifikasi halal, guna melindungi konsumen.
Proses untuk mendapatkan sertifikasi halal, katanya, tidak lama. Dia memperkirakan mencapai 50-60 hari kerja, asal ada kemamuan dari pihak pengelola restoran itu.
Dia memperkirakan baru sekitar 10% restoran dan outlet kuliner di Indonesia yang sudah mengantongi sertifikasi halal. Jumlah restoran yang sudah mendapat sertifikasi halal mencapai sekitar 471 restoran dan 3.335 outlet.
Menurut Lukmanul, banyaknya restoran atau outlet kuliner yang belum memiliki sertifikasi halal karena pelaku usahanya Islam, dan menu yang disajikan menu biasa, sehingga mereka merasa tidak perlu memiliki sertifikasi halal.
Sementara untuk restoran asing yang belum memiliki sertifikasi halal, kata Lukmanul, berhubungan kebiasaan di daerah asalnya yang mempertahankan rasa yang sama. “Sebenarnya bisa dilakukan untuk mengubah kebiasaan itu, tergantung komitmen dari pengelolanya,” kata Lukmanul, Selasa (10/11/2015)
Dia mencontohkan Marugame Udon & Tempura otentik Jepang yang kebiasaan di negara asalnya tidak halal. “Tapi karena ada komitmen dari pengelolanya di Tanah Air untuk sertifikasi halal, maka bisa dilakukan,” kata Lukmanul disela-sela menyerahkan sertifikasi halal kepada restoran Marugame Udon &Tempura di Grand Indonesia Mall, Selasa (10/11/2015).