Kabar24.com, PEKANBARU-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap tiga orang sindikat penjual bayi orang utan (pongo pygmaeus).
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan tiga tersangka tersebut berasal dari Aceh, masing-masing bernama Ali Ahmad, 53, Awaluddin, 38, dan Khairi Roza, 20.
Tersangka telah diamankan di Mapolda Riau beserta barang bukti tiga ekor bayi orang utan.
"Tersangka ditangkap di Jalan Palas, Pekanbaru pada Sabtu (7/11/2015). Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Innova," ungkapnya, Senin (9/11/2015).
Guntur menceritakan tiga tersangka ditangkap saat sedang bertransaksi di tepi jalan.
Polisi menemukan tiga ekor bayi orang utan di dalam boks plastik yang berada di dalam mobil.
Tersangka sempat melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkapnya.
Guntur belum mengungkapkan dari mana pelaku menemukan tiga ekor satwa langka yang terancam punah itu.
Guntur juga belum mengungkapkan kepada siapa bayi orang utan itu akan dijual karena penyidik masih melakukan pemeriksaan.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui sindikat pelaku lainnya.
Ketiga tersangka dijerat melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda.