Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost lino akan memenuhi undangan penyidik Bareskrim sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Badan Usaha Milik Negara itu, Senin (9/11/2015).
"Pak Lino datang sekitar pukul 09.00 WIB," kata Rudi Kabunang, kuasa hukum RJ Lino saat dihubungi wartawan.
Mengenai materi pemeriksaan, Rudi enggan menerka-nerka apa yang akan dikonfirmasi penyidik untuk kliennya tersebut. Menurut dia, pihaknya menyerahkan seluruh kasus tersebut ke kepolisian.
"Nanti saja dilihat seperti apa pemeriksaannya," imbuh Rudi.
Ini merupakan panggilan yang kedua untuk Lino setelah pada pemanggilan Senin (2/11/2015), tak hadir, lantaran keberatan terhadap surat pemanggilan. Penyidik menganggap ketidakhadiran itu sebagai mangkir.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi 10 unit mobile crane disidk sejak Agustus 2015. Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan, sehingga menyebabkan kerugian negara. Pengadaan itu pun diduga diwarnai penggelembungan anggaran.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 45 saksi. Rata-rata, para saksi adalah karyawan Pelindo. Atas kasus itu, penyidik sudah menetapkan Direktur Tekhnik Pelindo Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.