Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPR Hazrul Azwar Jadi Saksi Dugaan Korupsi Suryadharma Ali

Anggota DPR Hazrul Azwar mengaku memperkenalkan karyawan perumahan haji Al Mukhtara International Saleh Salim Badegel dengan Ketua Tim Penyewaan Perumahan Haji Syairozi Dimyathi di Arab Saudi
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA --- Anggota DPR Hazrul Azwar mengaku memperkenalkan karyawan perumahan haji Al Mukhtara International Saleh Salim Badegel dengan Ketua Tim Penyewaan Perumahan Haji Syairozi Dimyathi di Arab Saudi.

"Saya hanya kenalkan Saleh Badegel dengan Syahrozi. Tapi saya tidak menyerahkan nama majmuah (konsorsium perumahan)," kata Anggora DPR dari Fraksi PPP ini dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Dia mengungkapkan bahwa selanjutnya Saleh Badegal yang berurusan, tetapi dia tidak dapat sebagai penyedia perumahan haji.

Anggota Majelis Hakim Joko Subagyo mengungkapkan jika Saleh Badegal dalam sidang sebelumnya menyatakan dapat menyewakan rumah.

"Saleh kemarin bilangnya dapat (perumahan)?" tanya anggota hakim Joko Subagyo.

Hazrul menjelaskan tidak selalu dapat terus. "Saleh bilang 'gak' dapat, kadang-kadang dapat, kadang tidak, kalau dapat, alhamdulliah, suka-suka panitia di sana saja Pak," jawab anggota DPR yang menjabat pada periode 2009-2014 dan 2014-2019 Dalam dakwaan, Hasrul ditunjuk sebagai koordinator Kelompok Fraski (Poksi) Komisi VIII sebagai penghubung antara Komisi VIII dan Suryadharma.

Rombongan anggota Komisi VIII yang terdiri dari Hasrul Azwar, Chaerun Nisa, Jazuli Juwaini, Zulkarnaen Djabar dan Said Abdullah menemui Tim Penyewaan Perumaham Haji yaitu Haji Mohammad Syairozi Dimyathi dan Jauhari pada April 2012.

Saat itu Hasrul menyerahkan beberapa nama majmuah di antaranya Majmuah Mubarak, Mukhtaroh, Majd Al Khomir, dan Majmuah Ilyas.

Hasrul juga mengenalkan Saleh Salim Badegel sebagai orang yang mewakili anggota Komisi VIII dalam penyewaan perumahan.

Fee yang disepakti adalah 30 riyal per jamaah untuk perumahan di Madinah dan 20 riyal per jamaah untuk perumahan di Jeddah.

Selanjutnya pada "entry brifing" di KJRI Jeddah, Hasrul kembali menyerahkan nama-nama "majmuan" penyedia perumahan di Madinah yaitu Mukhtaroh, Mubarok dan ALkhomri serta hotel transito Jeddah yaitu Norcom Oasis, Madinah Palace, AL Mahmal Palestine, At-Thairah Tower dan Almuhtaroh Quraisy kepada Wakil Ketua TIm Penyewaan Perumahan Subhan Cholid.

pada rapat 2 Mei 2012, Suryadharma memerintahkan Tim Penyewaan Perumahan untuk menunjuk majmuah yang diajukan Hasrul Azwar meski tim belum selesai melakukan verifikasi administrasi dan peninjauan lapangan.

Atas jasanya tersebut Hasrul Azwar mendapatkan keuntungan sebesar sejumlah 5,851 juta riyal atau sekitar Rp21 miliar.

Namun Hasrul membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya mendapatkan fee.

"Tidak ada mendapat fee. Kami datang melakukan cek dan pengawasan mana rumah yang disewa, mana yang tidak. Komisi VIII datang biasa disambut atase haji, kita bertemu Syahrozi sebagai petugas. Kalau mengenai Saleh Badegel, saya sudah kenal sejak 1974, saya ketemu dia hanya untuk memberikan oleh-oleh," ungkap Hasrul.

Hazrul juga mengungkapkan jika Saleh lama kerja untuk mengurus haji.

Ia juga membantah ada anggota Komisi VIII yang ingin berbisnis perumahan haji.

"Kalau berbisnis tidak, tapi kami ingin bantu pemerintah menyiapkan perumahan lebih baik. Itu saja keinginannya," tambah Hasrul.

Dalam perkara ini Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp1,821 miliar dan memperoleh hadiah 1 lembar potongan kain ka'bah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Menurut jaksa, Suryadharma melakukan sejumlah perbuatan yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendambing Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, Suryadharma juga didakwa menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan, mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper