Kabar24.com, JAKARTA-- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso memiliki wacana memaksa pengedar narkotik menghabiskan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Wacana tersebut disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (4/11/2015).
Slamet mengatakan, Budi begitu kesal dengan ulah pengedar yang merusak anak bangsa.
"Saking gemasnya, Pak Budi ingin pengedar langsung menggunakan semua narkotik yang ditemukan di lapangan," ucapnya.
"Kalau ditemukan 1 kilo, ya 1 kilo dihabiskan."
Menurut Slamet, Budi kesal karena selama ini pengedar sering kali bersih dari narkoba. Sedangkan banyak korban yang menderita karena ulahnya.
"Mereka ini pembunuh massal," ujar Slamet.
Karena itu, Budi mencetuskan wacana agar narkotik tidak lagi dimusnahkan dengan insenerator, melainkan oleh bandar sendiri.
"Tapi itu hanya wacana. Semua kan harus sesuai dengan hukum," tuturnya.
BNN kembali memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 9.056 gram. Sabu tersebut merupakan barang bukti dari kasus narkotik yang melibatkan dua orang asal Taiwan dan seorang Indonesia.
"Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi di sebuah hotel di Jakarta Barat pada Selasa, 13 Oktober 2015," kata Slamet.
Saat penangkapan, hanya dua bungkus sabu seberat 2.026 gram yang disita. Namun, setelah apartemen kedua tersangka digeledah, BNN menyita 6.951 gram dalam tujuh bungkus sabu.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka diancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.