Kabar24.com, JAKARTA - KPK menegaskan tidak mengesampingkan kasus Pelindo II. Namun, penanganan perkara kasus tersebut harus diimbangi dengan bermunculannya kasus baru yang harus ditangani oleh KPK.
"Saya rasa seperti yang pernah saya sampaikan, setelah diresmikan sbg plt. pimpinan, target utama kita adalah menyelesaikan yang 36 kasus," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, Kamis (5/11/2015).
Dalam perjalanannya, KPK terus mendapatkan kasus baru seperti kasus operasi tangkap tangan. Johan Budi menambahkan untuk kasus tangkap tangan harus diselesaikan terlebih dahulu. Hal tersebut berkaitan dengan masa batasan penahanan tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
Johan Budi juga memaparkan bahwa kesulitan menemukan dua alat bukti untuk bisa menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan merupakan salah satu faktor yang membuat lambatnya penanganan perkara.
Kasus Pelindo II yang saat ini ditangani KPK statusnya baru pada tahap penyelidikan. Johan Budi masih belum memberikan informasi kapan perkara tersebut akan dinaikkan statusnya ke penyidikan.