Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERBUDAKAN BENJINA: LPSK Lindungi 14 Saksi Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk melindungi 14 saksi korban kasus perbudakan di Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Anak buah kapal warga Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT Pusaka Benjina Resources tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4 ), untuk menunggu proses pemulangan./Antara
Anak buah kapal warga Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT Pusaka Benjina Resources tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4 ), untuk menunggu proses pemulangan./Antara
Kabar24.com, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk melindungi 14 saksi korban kasus perbudakan di Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
 
Wakil Ketua LPSK Edwin Pasaribu menuturkan LPSK melakukan koordinasi dengan pemerintah Myanmar, karena saksi korban berasal dari negara tersebut. Dia menuturkan LPSK akan memberikan layanan penuh hak prosedural mereka dan fasilitas restitusi.
 
LPSK juga akan membantu penyiapan penerjemah bagi para saksi korban agar mereka bisa leluasa memberikan kesaksiannya di persidangan yang akan digelar pada Desember. Rencananya, persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tual.
 
"LPSK akan menjemput para saksi korban itu dan melindungi mereka selama berada di Indonesia,” tutur Edwin dalam rilisnya yang dikutip Bisnis.com, Kamis (5/11/2015).
 
Tim LPSK dipimpin pimpinannya Pasaribu dan Askari Razak berangkat ke Myanmar untuk bertemu dengan para saksi korban kasus Benjina. Para saksi korban didampingi Unit Antiperdagangan Manusia Kepolisian Myanmar. Pada kesempatan itu, LPSK menyampaikan perkembangan penanganan kasus Benjina dan menginformasikan rencana jadwal persidangan di Indonesia.
 
Tim LPSK juga menuturkan rencana perlindungan bagi saksi korban dari Myanmar selama di Indonesia, sambil mengharapkan dukungan dari Pemerintah Myanmar. Menurut Wakil Ketua LPSK Askari Razak, pihak Myanmar setuju memberikan akses bagi LPSK untuk bertemu dengan saksi korban. Para saksi korban juga diberikan informasi mengenai upaya perlindungan yang diberikan LPSK selama para saksi korban berada di Indonesia.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper