Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkumham Akan Terbitkan SK Kepengurusan Golkar Selambatnya 4 Bulan Lagi

Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi terkait kepengurusan Partai Golongan Karya sejak dua pekan lalu. Namun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum juga menerbitkan Surat Keputusan kepengurusan partai, seperti aturan yang seharusnya.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai acara Syukuran dan Silaturahmi Nasional Partai Golkar di Jakarta, Minggu (1/11/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai acara Syukuran dan Silaturahmi Nasional Partai Golkar di Jakarta, Minggu (1/11/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi terkait kepengurusan Partai Golongan Karya sejak dua pekan lalu.

Namun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum juga menerbitkan Surat Keputusan kepengurusan partai, seperti aturan yang seharusnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Kemenkumham memiliki tenggang waktu tiga sampai empat bulan untuk menerbitkan beleid yang melegalkan kepengurusan sesuai putusan MA.

“Sebelum waktu habis tentu Kemenkumham harus pasti mengeluarkan [SK Kepengurungan Golkar],”ujarnya, Kamis(5/11/2015).

Seperti diketahui, MA telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Golkar kubu Aburizal Bakrie sesuai putusan No: 490K/TUN/2015.

Putusan itu sekaligus juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya memenangkan permohonan kepengurusan Golkas kubu Agung Laksono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper