Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi terkait kepengurusan Partai Golongan Karya sejak dua pekan lalu.
Namun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum juga menerbitkan Surat Keputusan kepengurusan partai, seperti aturan yang seharusnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Kemenkumham memiliki tenggang waktu tiga sampai empat bulan untuk menerbitkan beleid yang melegalkan kepengurusan sesuai putusan MA.
“Sebelum waktu habis tentu Kemenkumham harus pasti mengeluarkan [SK Kepengurungan Golkar],”ujarnya, Kamis(5/11/2015).
Seperti diketahui, MA telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Golkar kubu Aburizal Bakrie sesuai putusan No: 490K/TUN/2015.
Putusan itu sekaligus juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya memenangkan permohonan kepengurusan Golkas kubu Agung Laksono.