Denda
Sejumlah tahapan dalam pelaksanaan ibadah haji juga akan dikaji oleh Majelis Ulama, di antaranya soal kebiasaan orang Indonesia melakukan haji tamattu, atau haji dengan membayar denda atau dam.
Menurut Ahmad, denda yang dibayarkan setiap calon haji bisa mencapai Rp3 juta. Dari denda tersebut kemudian akan dibelikan seekor kambing. Bila jemaah haji yang membayar denda mencapai tujuh orang, akan dibelikan unta.
Ahmad mengatakan, MUI akan mengkaji apakah daging hewan yang disembelih tersebut bisa dikirimkan untuk fakir miskin di Indonesia.
Menurut dia, bahasan itu nantinya akan dikaji secara mendalam.
“Hasilnya kami sampaikan ke Menteri Agama sebagai rekomendasi,” ucapnya.