Kabar24.com, SUKABUMI - Calon pengantin di beberapa desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diwajibkan menyumbang bibit pohon sebelum melaksanakan pernikahan.
"Beberapa desa sudah mengeluarkan peraturan desa tentang kewajiban ini," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sukabumi Dadang Budiman di Sukabumi, Selasa (3/11/2015).
Menurutnya, pihaknya mendorong agar setiap desa bisa membuat peraturan yang berisi setiap calon pengantin harus menyumbangkan bibit pohon yang nantinya akan ditanam di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
"Diharapkan dengan adanya peraturan itu penanggulangan lahan kritis dan rusak bisa dengan mudah tertangani, di samping menggencarkan rehabilitasi melalui dana CSR (corporate social responsibility)," tambahnya.
Peraturan ini merupakan salah satu upaya dan tanggung jawab masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan lingkungan khususnya hutan. Karena hingga kini sekitar 30 ribu hektare lahan masuk dalam kategori lahan kritis.
Setiap tahun Pemkab Sukabumi melakukan penanaman pohon di 5.000 hektare lahan kritis setiap tahunnya.
Dadang mengatakan penanaman pohon tidak akan berjalan baik untuk menanggulangi lahan kritis dan rusak apabila tidak diimbangi pemeliharaan. Selama ini banyak upaya penanaman pohon yang gagal karena pohon yang sudah ditanam tidak dirawat atau dipelihara sehingga banyak yang mati.
Selain itu, masih banyaknya tangan jahil yang seenaknya mencabut bahkan merusak bibit pohon yang baru ditanam. Maka dari itu, kepada para penyumbang pohon pihaknya juga mengimbau untuk menyiapkan tenaga pemelihara atau minimal menitipkan kepada warga terdekat untuk menjaga pohon agar bisa tumbuh.
"Kami juga menggenjot kesadaran masyarakat agar terbiasa menanam pohon dan merawatnya. Karena dengan kondisi daerah yang rimbun pepohonan sangat bermanfaat yang salah satunya sebagai antisipasi bencana alam seperti longsor," katanya.