Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mabes Polri Sebut Surat Edaran Ujaran Kebencian Hanya Mengingatkan

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Anton Charliyan memastikan surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian untuk mengingatkan masyarakat dalam berpendapat bukannya membungkam.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan memberi keterangan pers terkait kasus- kasus penindakan kejahatan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11). Dalam keterangan persnya Kadiv Humas menjelaskan mengenai Surat edaran Kapolri tentang pemidanaan terhadap pelaku penyebar kebencian di dunia maya, teror anti penambangan Tosan di Pasuruan, perkembangan ancaman bom, dan isu lainya. /ANTARA
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan memberi keterangan pers terkait kasus- kasus penindakan kejahatan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11). Dalam keterangan persnya Kadiv Humas menjelaskan mengenai Surat edaran Kapolri tentang pemidanaan terhadap pelaku penyebar kebencian di dunia maya, teror anti penambangan Tosan di Pasuruan, perkembangan ancaman bom, dan isu lainya. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Anton Charliyan memastikan surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian untuk mengingatkan masyarakat dalam berpendapat bukannya membungkam.

"Siapapun yang mengeluarkan pendapat dalam orasi dan pidato di dunia maya agar jangan sembarangan [berkata-kata]," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Menurut dia, surat edaran tersebut dibuat merujuk pada undang-undang terkait dengan larangan menghina, mencemarkan nama baik, provokasi, perbuatan tidak menyenangkan terkait suku, ras, jender, dan lainnya.

"Karena dalam berbicara dan berpendapat kita harus menghargai hak oran lain. Ajaran kebencian [itu] merendahkan martabat manusia," katanya.

Anton mengungkapkanya surat edaran dikeluarkan lantaran banyaknya laporan soal pendapat yang tidak pantas di sosial media maupun dunia nyata. Selain itu, Polri juga berkaca pada kasus di Tolikara dan Singkil yang meletus kekerasan setelah adanya informasi di sosial media.

"Saya yakin ini bukan untuk menghalangi dan membungkam kebebasan berpendapat. Karena saya yakin tidak ada satupun yang ingin mengekspresikan pendapat melalui kebencian. Mulutmu harimaumu," katanya.

Anton menuturkan untuk menentukan mana ujaran kebencian dan mana kritikan maka penyidik akan menggunakan pendapat ahli. Dari pendapat ahli itu akan diketahui apakah persoalan tersebut ujaran kebencian atau bukan.

"Kami tidak akan mengusut kalau tidak ada pengaduan. Kalau ada pengaduan akan dimediasi yaitu preventif sebagai kewenangan restorasi justice agar semua pihak senang," katanya.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti telah menandatangani surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian. 

Dalam surat itu tertulis, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya yang berbentuk antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

Ujaran kebencian tersebut bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, jender, kaum difabel, dan orientasi seksual

Selanjutnya ujaran dilakukan melalui berbagai media antar lain dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapa di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, pamflet.

Untuk menangani perkara tersebut agar tidak memunculkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial yang meluas setiap anggota polri memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk-bentuk ujaran kebenncian yang timbul di masyarakat..

Melalui pemahaman atas bentuk ujaran kebencian dan akibatnya maka personel polri diharapkan lebih responsif dan peka tehradap gejala yang timbul di masyarkat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana ujaran kebencian.

Lalu tiap anggota Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkunannya masing-masing, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kbencian. Tiap anggota Polri agar melapor ke pimpinan masing-masing atas situtasi dan kondisi di lingkungannya terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Apabila tindak preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah yang timbul akiat ujaran kebencian maka penyelesaian dapat dilakukan melalui penegakan hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper