Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Depok Murka Banyak Perumahan Tak Punya IMB

Kalangan anggota DPRD mendesak Pemerintah Kota Depok untuk tegas dalam menindak pengembang perumahan nakal yang mengabaikan persyaratan pembangunan.n
Proyek perumahan sederhana/Bisnis
Proyek perumahan sederhana/Bisnis

Bisnis.com, DEPOK- Kalangan anggota DPRD mendesak Pemerintah Kota Depok untuk tegas dalam menindak pengembang perumahan nakal yang mengabaikan persyaratan pembangunan.

Anggota Fraksi PPP DPRD Kota Depok, Mazhab mengatakan persoalan izin mendirikan bangunan (IMB) dan minimnya fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) banyak dilanggar sebagian pengembang di Depok.

"Pemkot Depok harus berani memberikan sanksi seperti membongkar bangunan tak berizin dan menskors pengembang nakal untuk tidak membangun lagi di Depok," ujarnya pada Bisnis, Selasa (27/10).

Mazhab mengatakan saat ini pihaknya tengah merevisi Perda No 13 Tahun 2013
Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Dalam Perda tersebut salah satunya membahas soal batas minimal pembangunan perumahan di atas 120 meter persegi.

Menurutnya, apabila Pemkot Depok bersikukuh menetapkan agar pengembang membangun perumahan di atas 120 meter, maka besar kemungkinan para pengembang akan melanggar IMB dan mengabaikan fasos-fasus.

"Kami akui bahwa Perda yang saat ini lemah sehingga berpeluang bagi pengembang untuk melanggar aturan yang ada," ujarnya.

Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Partai Gerindra Iing Hilman menuturkan pembangunan yang dilakukan sebagian pengembang dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan dan keindahan di Depok.

"Permbangunan di Depok memang tak terpisahkan dari adanya kontribusi pengembang. Tetapi kalau pembangunan tanpa izin mendirikan bangunan dan mengabaikan fasos-fasum itu sama saja tidak maksimal," ujarnya.

Dia memaparkan apabila pengembang tidak menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum, Pemkot Depok diminta untuk memberi sanksi terhadap pengembang tersebut, karena diduga telah abai memberikan layanan terhadap masyarakat sesuai aturan berlaku.

Iing memberi contoh, fasos-fasum seperti tempat ibadah, taman, akses jalan, dan ruang terbuka hijau termasuk dalam unsur yang harus diprioritaskan pengembang. Dengan demikian, fasos-fasum di Depok menjadi bagian penting yang harus diperhatikan pengembang.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Komisi D DPRD Depok, Sahat Farida Berlian mengatakan pihaknya menemukan pengembang perumahan di kawasan Cinere yang belum memiliki sertifikat tetapi pembangunannya masih berdiri.

Dia mengatakan ada indikasi oknum pegawai di Pemkot Depok yang mempersulit pengembang dalam memberikan perizinan. Akibatnya, banyak pengembang yang belum mengatongi izin. "Itu yang harus ditindak pemkot," paparnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok, Citra Indah mengatakan pihaknya telah melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Distarkim Kota Depok, kata dia, telah bekerja sama dengan Satpol PP dalam menindak tegas pengembang perumahan yang belum mengantongi perizinan dan mengabaikan fasos-fasum di lingkungan perumahan.

"Soal penindakan pengembang nakal, sejauh ini telah kami lakukan sesuai wewenang kami. Kalau untuk pembongkaran pada bangunan tak berizin, tentu harus kami selidiki dulu seperti apa kasusnya," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper