Kabar24.com, JAKARTA -- Sempat disangkakan dalam kasus Pasar Turi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini tetap ikut pilkada serentak 9 Desember mendatang, mengingat perkara tersebut sudah dihentikan.
"Itu sudah selesai, enggak ada masalah lagi," katanya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Soal penghentian kasus, Tjahjo enggan berkomentar karena persoalan tersebut merupakan kewenangan polisi. Dia hanya menegaskan kasus Pasar Turi tak mengganggu langkah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu bertarung di pilkada serentak mendatang.
"Masih bisa ikut, tidak ada masalah," katanya.
Seperti diwartakan, Risma ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan lapak di Pasar Turi. Sangkaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kasus berawal dari laporan para pedagang Pasar Turi soal lapak-lapak sementara di sekeliling Gedung Pasar Turi. Risma dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Namun, belakang Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti telah meminta Polda Jawa Timur untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Risma. Menurut Badrodin yang juga mantan Kapolda Jawa Timur itu, kasus Risma bernuansa perdata bukan pidana.