Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS RISMA: Pidana atau Perdata? Ini Pernyataan Kapolri Haiti

Kepala Polri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memastikan kasus Pasar Turi yang melibatkan nama mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini bernuansa perdata bukan pidana.n
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti/Antara
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti/Antara

Bisnis, JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memastikan kasus Pasar Turi yang melibatkan nama mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini bernuansa perdata bukan pidana.

Menurut Badrodin perkara tersebut berangkat dari perjanjian antara walikota dengan pengembang soal pembangunan pasar, setelah sempat terbakar. Ketika itu, pedagang yang menjadi korban ditampung sementara dengan perjanjian selesai pembangunan akan dikembalikan ke pasar.

"Nah sekarang pengembang mengatakan Pasar Turi sudah selesai. Tapi Bu Risma bilang belum selesai karena dianggap baru 80% ada yang harus diperbaiki," kata Badrodin di Jakarta, Senin (26/10/2015).

Setelah penyidik meninjau lokasi, memang didapati pembangunan pasar belum selesai. Selain itu, ujar Badrodin, pedagang juga menolak relokasi hanya 30 orang yang setuju lantaran harga sewa, denda, dan pelayanannya cukup mahal.

"Kalau [pembangunan] itu dipenuhi 100 % kemudian Bu Risma tidak melaksanakan perjanjian, kan ingkar janji artinya perdata. Dimana unsur pidananya" katanya.

Terlebih, sambung Badrodin, tempat penampungan sementara itu dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah, jika dibongkar harus mendapat persetujuan DPRD.

Seperti diwartakan, Risma ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan lapak di Pasar Turi. Sangkaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kasus berawal dari laporan para pedagang Pasar Turi soal lapak-lapak sementara di sekeliling Gedung Pasar Turi. Risma dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper