Bisnis, JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memastikan kasus Pasar Turi yang melibatkan nama mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini bernuansa perdata bukan pidana.
Menurut Badrodin perkara tersebut berangkat dari perjanjian antara walikota dengan pengembang soal pembangunan pasar, setelah sempat terbakar. Ketika itu, pedagang yang menjadi korban ditampung sementara dengan perjanjian selesai pembangunan akan dikembalikan ke pasar.
"Nah sekarang pengembang mengatakan Pasar Turi sudah selesai. Tapi Bu Risma bilang belum selesai karena dianggap baru 80% ada yang harus diperbaiki," kata Badrodin di Jakarta, Senin (26/10/2015).
Setelah penyidik meninjau lokasi, memang didapati pembangunan pasar belum selesai. Selain itu, ujar Badrodin, pedagang juga menolak relokasi hanya 30 orang yang setuju lantaran harga sewa, denda, dan pelayanannya cukup mahal.
"Kalau [pembangunan] itu dipenuhi 100 % kemudian Bu Risma tidak melaksanakan perjanjian, kan ingkar janji artinya perdata. Dimana unsur pidananya" katanya.
Terlebih, sambung Badrodin, tempat penampungan sementara itu dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah, jika dibongkar harus mendapat persetujuan DPRD.
Seperti diwartakan, Risma ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan lapak di Pasar Turi. Sangkaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kasus berawal dari laporan para pedagang Pasar Turi soal lapak-lapak sementara di sekeliling Gedung Pasar Turi. Risma dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
KASUS RISMA: Pidana atau Perdata? Ini Pernyataan Kapolri Haiti
Kepala Polri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memastikan kasus Pasar Turi yang melibatkan nama mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini bernuansa perdata bukan pidana.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Bastanul Siregar
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
1 jam yang lalu
Menanti Daya Magis Saham BUMN di Tengah Aksi Net Sell Asing
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
Saat Jokowi Turun Gunung 'Endorse' Ahmad Lutfhi di Pilkada Jateng
1 jam yang lalu
Link Resmi Cek Penerima Bansos PKH 2024, Klik di Sini!
1 jam yang lalu
Cara Daftar Bansos PKH 2024, Bisa Dapat hingga Rp3 Juta
2 jam yang lalu