Kabar24.com, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memberi penjelasan soal status Tri Rismaharini dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Kapolri menegaskan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan penyalahgunaan pemindahan pedagang kios di Pasar Turi tidak menuliskan Tri Rismaharini sebagai tersangka.
Menurut Badrodin dalam surat hanya menuliskan Risma diduga melakukan tindak pidana.
"Tidak sebagai tersangka. Di situ ditulis diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini," kata Badrodin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Badrodin mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan Wali Kota Surabaya tersebut. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan hasilnya kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Merujuk pada hasil gelar perkara itu maka dia meminta kepada penyidik Direktorat Kriminal Umum untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara yang menimpa Risma itu.
"Saya perintahkan SP3," katanya.
Seperti diwartakan, Risma dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan lapak di Pasar Turi.
Sangkaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kasus berawal dari laporan para pedagang Pasar Turi soal lapak-lapak sementara di sekeliling Gedung Pasar Turi.
Risma dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.