Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri Badrodin Soal SPDP dan Status Risma: Saya Perintahkan SP3

Kapolri menegaskan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan penyalahgunaan pemindahan pedagang kios di Pasar Turi tidak menuliskan Tri Rismaharini sebagai tersangka.
Tri Rismaharini/Antara
Tri Rismaharini/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memberi penjelasan soal status Tri Rismaharini dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Kapolri menegaskan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan penyalahgunaan pemindahan pedagang kios di Pasar Turi tidak menuliskan Tri Rismaharini sebagai tersangka.

Menurut Badrodin dalam surat hanya menuliskan Risma diduga melakukan tindak pidana.

"Tidak sebagai tersangka. Di situ ditulis diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini," kata Badrodin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Badrodin mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan Wali Kota Surabaya tersebut. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan hasilnya kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Merujuk pada hasil gelar perkara itu maka dia meminta kepada penyidik Direktorat Kriminal Umum untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara yang menimpa Risma itu.

"Saya perintahkan SP3," katanya.

Seperti diwartakan, Risma dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan lapak di Pasar Turi.

Sangkaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kasus berawal dari laporan para pedagang Pasar Turi soal lapak-lapak sementara di sekeliling Gedung Pasar Turi.

Risma dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper