Kabar24.com, JAKARTA – Pabrik PT Mandom Indonesia di Cikarang, Bekasi, mengalami kebakaran pada 10 Juli 2015. Kunihiko Koike, ilmuwan fisika terapan dan kimia terapan, menyatakan kebakaran itu tidak mungkin disebabkan oleh kebocoran flexible tube seperti yang disimpulkan oleh pihak kepolisian.
Dengan adanya analisis ilmiah yang berdasarkan eksperimen dan disampaikan Koike kepada Polda Metro Jaya pada Jumat (23/10/2015), para lawyers PT Iwatani Industrial Gas Indonesia—yang dituding harus bertanggungjawab atas kasus itu, mempersoalkan dan mempertanyakan tiga hal.
Pertama, flexible tube adalah di luar ruang lingkup kerja (out of scope of work) Iwatani Industrial sebagaimana diatur dalam perjanjian atau kontrak, sebab itu tidaklah fair dan tak berdasar apabila Iwatani Industrial harus bertanggungjawab.
“Karena flexible tube di luar lingkup pekerjaan, maka Iwatani Industrial tidak memiliki tanggungjawab apapun dalam kasus ini,” kata TM. Luthfi Yazid, advokat dan kuasa hukum PT Iwatani Industrial Gas Indonesia, dalam siaran persnya, Minggu (25/10/2015).
Iwatani Industrial hanya diminta oleh PT Mandom Indonesia untuk membantu memasang 4 flexible tube yang baru, atas permintaan PT Mandom Indonesia, dan PT Mandom Indonesia tidak pernah meminta Iwatani Industrial untuk memasang semua flexible tube, yaitu 8 flexible tube seluruhnya.
Kedua, mempertanyakan dan mempersoalkan kesimpulan polisi yang menyatakan bahwa penyebab kebakaran dan ledakan adalah flexible tube/flexible hose yand bekas, sedangkan hasil anilisis dan eksperimen dari ahli adalah mustahil flexible tube menjadi penyebab timbulnya kebakaran.
Ketiga, atas analisis pakar Koike tersebut, polisi terlalu gegabah membuat kesimpulan dalam mencari sebab kebakaran karena persoalan kebakaran yang terjadi di PT Mandom Indonesia sangat complicated, rumit, perlu pengkajian yang menyeluruh terhadap semua peralatan di PT Mandom Indonesia dan butuh keahlian tingkat tinggi untuk mengambil sebuah kesimpulan tentang penyebab kebakaran itu.
Dengan adanya analisis ilmiah Koike, terbukti bahwa flexible tube (baru maupun lama) bukanlah penyebab terjadinya kebakaran dan ledakan di PT Mandom Indonesia.