Kabar24.com, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur belum dapat memastikan kebenaran informasi soal penetapan tersangka mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
"Saya belum dapat konfirmasi dari pihak Reserse. Nanti kalau sudah ada penjelasannya akan disampaikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol. R.P Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Karena belum mendapat konfirmasi itu, Kabid Humas meminta publik tak berspekulasi soal unsur politis. "Jangan begitu dulu," katanya.
Dihubungi terpisah, Kapolda Jatim Irjen Pol. Anton Setiadji mengungkapkan peryataan serupa. Dia belum mendapat informasi terkait penetapan tersangka politikus Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan itu.
"Saya sampai sekarang belum dapat beritanya," katanya.
Seperti diwartakan, Risma ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan lapak Pasar Turi. Sangkaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kasus tersebut berawal dari laporan para pedagang Pasar Turi soal lapak-lapak sementara di sekeliling Gedung Pasar Turi. Risma dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Tri Risma Jadi Tersangka, Ini Konfirmasi dari Polda Jatim
Kepolisian Daerah Jawa Timur belum dapat memastikan kebenaran informasi soal penetapan tersangka mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Hendri Tri Widi Asworo
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
1 jam yang lalu
Menanti Daya Magis Saham BUMN di Tengah Aksi Net Sell Asing
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
Saat Jokowi Turun Gunung 'Endorse' Ahmad Lutfhi di Pilkada Jateng
1 jam yang lalu
Link Resmi Cek Penerima Bansos PKH 2024, Klik di Sini!
1 jam yang lalu
Cara Daftar Bansos PKH 2024, Bisa Dapat hingga Rp3 Juta
1 jam yang lalu