Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PENIPUAN: Tak Pernah Hadir, Perkara Dalton Tanonaka Lanjut Terus

Perkara wanprestasi yang dilayangkan PT Vivaces Prabu Invesment akhirnya dilanjutkan tanpa kehadiran Dalton Tanonaka setelah tergugat tidak pernah hadir.
Dalton Tanonaka/en.wikipedia.org
Dalton Tanonaka/en.wikipedia.org

Bisnis.com, JAKARTA - Perkara wanprestasi yang dilayangkan PT Vivaces Prabu Invesment akhirnya dilanjutkan tanpa kehadiran Dalton Tanonaka setelah tergugat tidak pernah hadir.

Kuasa hukum PT Vivaces Prabu Invesment Hartono Tanuwidjaja mengatakan perkara tersebut akhirnya langsung dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. 

"Kalau untuk kasus perdata akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan [21/10/2015], dengan atau tanpa kuasa hukum tergugat," kata Hartono kepada Bisnis, Minggu (18/10/2015).

Dia menambahkan keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut menyusul pihak tergugat yang tidak pernah hadir di persidangan. Pihak Dalton sudah dipanggil dua kali secara patut oleh pengadilan.

Menurutnya, tergugat tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan perkara melalui lembaga pengadilan. Padahal, tergugat sebenarnya telah mengetahui adanya gugatan oleh VPI.

Hal tersebut, lanjutnya, terbukti dengan hadirnya kuasa hukum tergugat sejak sidang pertama hingga proses mediasi berakhir. Namun, setelah gagal mencapai perdamaian tergugat seolah-olah menghilang.

Dia menambahkan sikap serupa juga dilakukan tergugat dengan tidak menghadiri acara gelar perkara yang diadakan oleh Penyidik Unit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras). Padahal dalam kasus tersebut, Dalton akan ditingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka. 

Pihaknya meminta agar penyidik memeriksa tambahan saksi korban dan auditor. Nantinya, akan dilakukan gelar perkara ulang.

Hartono melaporkan Dalton ke Polda Metro Jaya sesuai Laporan Polisi No. LP/2412/VI/2015/PMJ/Dit.Reskrimum pada 18 Juni 2015. Laporan dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam perkara No. 395/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tersebut penggugat mengklaim tergugat telah menyalahgunakan uang investasi sebesar US$500.000 yang telah disetorkan.

Tergugat yang merupakan direktur PT Melia Media International (MMI) justru menggunakan uang tersebut untuk membiayai operasional perusahaan.

Padahal, tergugat berjanji akan menjadikan penggugat sebagai pemegang saham pengendali di The Indonesia Channel yang disiarkan melalui televisi berbayar dengan lisensi internasional. Seharusnya, tawaran paket investasi tersebut harus ditebus penggugat dengan nominal US$1,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper