Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAYAT DALAM KARDUS: Polisi Lacak Lokasi Pembunuhan Bocah PNF

Penyidik Polda Metro Jaya mencari lokasi yang dijadikan tempat pembunuhan bocah dalam kardus PNF alias FA (9).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise (kiri) memberikan ucapan duka cita kepada ibu dari korban pembunuhan, Putri Nur Fauziah, di kediaman Rawalele, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (7/10/2015)./Antara
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise (kiri) memberikan ucapan duka cita kepada ibu dari korban pembunuhan, Putri Nur Fauziah, di kediaman Rawalele, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (7/10/2015)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mencari lokasi yang dijadikan tempat pembunuhan bocah dalam kardus PNF alias FA (9).

"Sekarang kita cari TKP (tempat kejadian perkara) eksekusi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Jumat (9/10/2015).

Krishna mengatakan penyidik kepolisian berupaya mempersempit ruang untuk mencari lokasi eksekusi pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap PNF.

Sejauh ini, Krishna menuturkan tim satuan tugas kasus pembunuhan dan kekerasan PNF telah mengolah TKP sebanyak 10 kali.

Penyidik mengolah TKP mulai dari penemuan kardus berisi jasad korban, sekolah dan lokasi diduga saat korban hilang.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebutkan penyidik belum menetapkan tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF.

Tito menjelaskan penyidik masih mendalami DNA milik saksi berpotensi A dengan cairan yang menempel pada barang milik PNF di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dan salah satu rumah sakit di Singapura.

Sejauh ini, Tito mengungkapkan hasil tes DNA milik A identik dengan "swap" yang menempel pada barang milik PNF berdasarkan hasil pemeriksaan tim forensik Polda Metro Jaya.

Namun, penyidik kepolisian ingin memastikan kecocokan DNA itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tiga pendapat tim dokter sehingga mengantongi bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper