Kabar24.com, JAKARTA - Dukungan penolakan revisi UU KPK terus datang dari berbagai pihak. Salah satu petisi online 'Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK' dibuat melalui situs change.org/janganbunuhkpk ini telah dimulai sejak kemarin oleh Suryo Bagus.
Petisi tersebut telah ditandatangani oleh 26.967 pendukung hingga pukul 9.30 WIB (9/10/2015). Melalui petisi tersebut, masyarakat menolak revisi UU No. 30/2002 tentang KPK yang dianggap bisa melemahkan kewenangan KPK. Petisi tersebut ditujukan kepada presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR RI.
Dua hal yang menjadi tuntutan dalam petisi tersebut yaitu menuntut ketua DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK dan mencabut revisi UU KPK dari prolegnas serta meminta presiden Joko Widodo untuk menolak usulan revisi UU KPK.
"Langkah yang dilakukan KPK tentu tidak disukai oleh para koruptor dan para pendukungnya. Mereka terus melakukan berbagai cara untuk membunuh KPK atau setidaknya melemahkan KPK. Kini KPK kembali terancam dilemahkan lewat Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) yang akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)." begitu petikan isi petisi tersebut.
Hal yang menjadi sorotan dalam petisi tersebut adalah pembatasan umur KPK hanya sampai pada 12 tahun yang dianggap bisa mematikan KPK secara perlahan.
Kedua terkait dengan mengurangi kewenangan penindakan dan menghapuskan upaya penuntutan KPK. Ketiga yaitu perubahan fungsi KPK dari penindakan menjadi pencegahan korupsi.
"Revisi UU KPK bagi kami bukan hanya melemahkan KPK tapi membunuh harapan dan asa ratusan juta penduduk Indonesia yang terus bermimpi Indonesia
bebas Korupsi"