Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Ribu Orang Teken Petisi "Tolak Revisi UU KPK" via Online

Dukungan penolakan revisi UU KPK terus datang dari berbagai pihak.
Gedung KPK/Bisnis-Dwi Prasetya
Gedung KPK/Bisnis-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA - Dukungan penolakan revisi UU KPK terus datang dari berbagai pihak. Salah satu petisi online 'Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK' dibuat melalui situs change.org/janganbunuhkpk ini telah dimulai sejak kemarin oleh Suryo Bagus. 

Petisi tersebut telah ditandatangani oleh 26.967 pendukung hingga pukul 9.30 WIB (9/10/2015). Melalui petisi tersebut, masyarakat menolak revisi UU No. 30/2002 tentang KPK yang dianggap bisa melemahkan kewenangan KPK. Petisi tersebut ditujukan kepada presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR RI. 

Dua hal yang menjadi tuntutan dalam petisi tersebut yaitu menuntut ketua DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK dan mencabut revisi UU KPK dari prolegnas serta meminta presiden Joko Widodo untuk menolak usulan revisi UU KPK. 

"Langkah yang dilakukan KPK tentu tidak disukai oleh para koruptor dan para pendukungnya. Mereka terus melakukan berbagai cara untuk membunuh KPK atau setidaknya melemahkan KPK. Kini KPK kembali terancam dilemahkan lewat Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) yang akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)." begitu petikan isi petisi tersebut. 

Hal yang menjadi sorotan dalam petisi tersebut adalah pembatasan umur KPK hanya sampai pada 12 tahun yang dianggap bisa mematikan KPK secara perlahan.

Kedua terkait dengan mengurangi kewenangan penindakan dan menghapuskan upaya penuntutan KPK. Ketiga yaitu perubahan fungsi KPK dari penindakan menjadi pencegahan korupsi. 

"Revisi UU KPK bagi kami bukan hanya melemahkan KPK tapi membunuh harapan dan asa ratusan juta penduduk Indonesia yang terus bermimpi Indonesia 
bebas Korupsi"

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper