Kabar24.com, JAKARTA -- Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua menyatakan KPK dapat dijadikan sebagai sebuah lembaga permanen.
"Menurut putusaan MK, KPK bukan lembaga adhoc. Jadi KPK bisa menjadi lembaga permanen," ujar Abdullah saat dihubungi Bisnis, Jumat (9/10/2015).
Abdullah menambahkan, jika KPK menjadi lembaga permanen, KPK bisa menangani semua jenis korupsi baik dari sisi pencegahan maupun dari sisi penindakan. Sementara kepolisian dan kejaksaan menangani tindak pidana umum seperti yang dilakukan oleh negara lain.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Pelaksana Tugas Wakil Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji menambahkan, pembentukan KPK menjadi lembaga permanen tergantung pada political will masing-masing negara.
"Semua tergantung political will dari negara sj, artinya kalau korupsi masih dianggap extra ordinary yang masif," ujar Indriyanto.
ABDULLAH HEHAMAHUA: KPK Bisa Jadi Lembaga Permanen
Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua menyatakan KPK dapat dijadikan sebagai sebuah lembaga permanen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Eka Chandra Septarini
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium