Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tren Hukuman Mati Meningkat, Dalam 4 Bulan Ada 15 Vonis

Eksekusi terpidana mati membuat tren penggunaan pidana mati meningkat di dalam negeri. Dalam empat bulan terakhir, setidaknya ada 15 vonis hukuman mati, dan 13 tuntutan hukuman mati di seluruh wilayah Indonesia.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Eksekusi terpidana mati membuat tren penggunaan pidana mati meningkat di dalam negeri. Dalam empat bulan terakhir, setidaknya ada 15 vonis hukuman mati, dan 13 tuntutan hukuman mati di seluruh wilayah Indonesia.

Anggara, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan hukuman mati menjadi populer di Indonesia setelah eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana mati kasus narkoba. Sepanjang Juli-Oktober 2015 sudah ada 13 tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba dan pembunuhan.

“Selain itu ada juga 15 vonis mati yang diberikan pada tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung sepanjang Agustus-Oktober 2015,” katanya di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Anggara menuturkan peningkatan hukuman mati tersebut memunculkan persoalan, karena proses peradilan yang jujur dan adil atau fair trial di Indonesia masih dianggap belum diterapkan dengan baik.

Apalagi, saat ini sebenarnya sedang dilakukan uji materiil terhadap ketentuan pembatasan peninjauan kembali untuk kasus pidana yang diatur dalam UU Mahkamah Agung dan Kekuasaan Kehakiman, serta ketentuan pertimbangan grasi oleh Presiden dalam UU Grasi.

“Peningkatan hukuman mati ini juga tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang ingin membatasi penggunaan pidana mati dalam revisi KUHP,” ujarnya.

Dalam draf RUU KUHP disebutkan pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Dalam draf RUU tersebut juga mengatur bahwa pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun.

Peningkatan penggunaan pidana mati juga akan memunculkan persoalan saat pemerintah berupaya untuk menyelamatkan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Saat ini setidaknya ada 228 warga negara Indonesia yang terancam dieksekusi mati, dengan rincian 36 di Arab Saudi, 168 di Malaysia, 16 orang di Tiongkok, empat orang di Singapura, dua orang di Laos, serta masing-masing satu orang di Vietnam dan Uni Emirat Arab.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper