Bisnis.com, SEMARANG - Jaksa Agung Prasetyo menilai keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi masih diperlukan.
"Tidak ada semangat pelemahan KPK, kita masih perlu KPK," kata Jaksa Agung di Semarang, Kamis (8/10/2015).
Menurut dia, dalam rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih diperdebatkan tentang sampai kapan lembaga antirasuah itu ada.
Dia menjelaskan, dalam semangat pemberantasan korupsi, kejaksaan, kepolisian dan KPK berjalan bersama-sama.
Melalui revisi aturan tersebut, kata dia, diharapkan ada pengaturan yang lebih jelas. "Semangatnya pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai terjadi 'overlap'," katanya.
Sebelumnya, revisi Undang-undang tentang KPK masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional. Usulan revisi tersebut masuk sebagai inisiatif pemerintah.
JAKSA AGUNG: KPK Masih Diperlukan
Jaksa Agung Prasetyo menilai keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi masih diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
22 menit yang lalu
PDIP Sindir Pemerintah Gemar Beri Bansos, tapi Naikkan PPN jadi 12%
1 jam yang lalu
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc MA di Kasus Ronald Tannur
1 jam yang lalu