Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti tidak sepakat dengan usulan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Bambang Widjojanto.
Menurut Badrodin, Polri sebagai penyidik menginginkan kasus tersebut sampai di proses pengadilan supaya ada kepastian, agar perkaranya tidak menggantung.
"Ya, tentu Polri berharap, karena kita yang menyidik, supaya ada kepastian, ya kita berharap supaya bisa dilanjutkan ke proses peradilan," kata Badrodin di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Menurut Kapolri, proses peradilan, akan menentukan apakah yang bersangkutan itu bersalah atau tidak. Kalau tidak diajukan ke pengadilan, maka posisinya menggantung yang artinya ada yang mengatakan bersalah, ada yang mengatakan tidak bersalah.
"Nah oleh karena itu, menurut saya, supaya ada kepastian hukum, sebaiknya memang harus dibawa ke pengadilan," jelasnya.
Proses hukum Bambang Widjojanto saat ini berada di kejaksaan. Tetapi harapan polisi tetap menginginkan proses tersebut dibawa ke pengadilan.
Badrodin menegaskan sikapnya bukan setuju atau tidak setujua tetapi hal itu sudah kewenangan jaksa.
"Dari mana kita bilang enggak setuju, apa urusannya. Kan tadi saya bilang, Polri mengharapkan itu dibawa ke pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya para akademisi mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo bahwa banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto sehingga perlu diterbitkan SP3.
Presiden akan mempertimbangkan usulan tersebut.