Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pernah melakukan pembahasan tentang pokok-pokok yang harus diperbaiki dalam UU KPK.
"Akan kami lanjutkan dan bahkan akan diusulkan secara resmi oleh BPHN, mengenai RUU yang menurut KPK memperkuat," ujar Taufiqqurahman Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Ruki menambahkan, KPK siap jika secara aktif dimintai pendapat dan masukan terkait dengan usulan RUU tersebut. Namun, KPK tidak akan secara resmi mengajukan usulan. Pembahasan yang pernah dilakukan oleh KPK dan BPHN sebelumnya memang belum sampai pada pasal demi pasal. Hal tersebut dikarenakan inisiatif perubahan harus datang dari pemerintah atau DPR.
KPK tidak menutup diri jika memang dibutuhkan saran dan masukan terkait rancangan tersebut. "Kalau kami dikehendaki ikut kami akan berikan (pendapat dan masukan) tapi kalau kami bicarakan secara aktif tentu tidak elok dalam sistem ketatanegaraan," ujar Ruki.