Kabar24.com, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Taufiqurahman Ruki mengakui bahwa UU KPK masih belum baik. Namun, hal tersebut bukanlah alasan untuk melakukan revisi Undang-undang yang melemahkan kewenangan KPK.
"UU KPK belum baik karena itu perlu disempurnakan, bukan malah dilemahkan," ujar Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (7/10/2015).
Meskipun belum tergolong undang-undang yang sempurna, Ruki menyebutkan bahwa KPK dijadikan benchmark dalam upaya pemberantasan korupsi di negara-negara lain.
"Hampir tiap bulan kita terima tamu untuk mempelajari apa itu KPK. Bahkan Malaysia yang kita pernah belajar ternyata mengikuti pola KPK," tambahnya.
Revisi UU KPK ini sebelumnya telah ditolak oleh presiden. Namun, DPR tetap ingin melakukan revisi terhadap undang-undang yang berkaitan dengan penegakan hukum terkait korupsi tersebut.
Dalam draft revisi UU KPK, DPR akan memasukkan beberapa klausul yang dianggap membatasi ruang gerak KPK.
Penyadapan yang dilakukan KPK harus melaui izin pengadilan. Selain itu, KPK hanya diberikan ruang untuk menangani kasus korupsi dengan nominal di atas Rp50 miliar, padahal sebelumnya Rp1 miliar. Tidak hanya itu, usia KPK juga dibatasi hanya 12 tahun sejak RUU tersebut resmi disahkan menjadi UU.