Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengirimkan tim demi melakukan pengecekan fisik pada alat yang digunakan untuk e-KTP. Pengecekan fisik tersebut dilakukan guna mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
"e-KTP kami sedang cek fisik, hari ini sama sepekan dua pekan akan dilakukan cek fisik untuk menghitung secara lengkap final kerugian negara," kata Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, Selasa (6/10/2015).
Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.
Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, hingga saat ini Sugiharto belum juga ditahan oleh KPK.
Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.