Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menolak revisi undang-undang yang diajukan oleh DPR. Revisi tersebut belum diperlukan untuk saat ini.
"UU sekarang sudah cukup baik terkait teknis pencegah dan penindakan. Memang masalah managemen struktural saja yang perlu dievaluasi," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Aji ketika dihubungi Bisnis, Selasa (6/10/2015).
Menurut Indriyanto, manajemen struktural yang perlu dievaluasi salah satunya terkait dengan sebuah dewan pengawas yang posisinya berada di luar tubuh KPK."Sebaiknya ada dewan pengawas diluar struktural agar lebih independen saja," tambahnya.
Bahkan, revisi UU KPK telah ditolak oleh presiden. Namun, DPR tetap ingin melakukan revisi terhadap undang-undang yang berkaitan dengan penegakan hukum terkait korupsi tersebut.Dalam draft revisi UU KPK, DPR akan memasukkan beberapa klausul yang dianggap membatasi ruang gerak KPK.
Penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui izin pengadilan. Selain itu, KPK hanya diberikan ruang untuk menangani kasus korupsi dengan nominal di atas Rp50 miliar, padahal sebelumnya Rp1 miliar. Tidak hanya itu, usia KPK juga dibatasi hanya 12 tahun sejak RUU tersebut resmi disahkan menjadi UU.