Kabar24.com, JAKARTA - Jumlah hakim yang bertugas di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan semakin berkurang, jika Alexander Marwata lolos menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Nah, ini akan jadi kendala lagi , belum lagi karena kita sidang siang malam. Siapa tahu ada yang sakit, jadi berhenti sidang tipikor [tindak pidana korupsi] kita," ujar Sutio Jumagi Akhirno, Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10/2015).
Walaupun akan mengurangi jumlah hakim yang bertugas, hal tersebut bukan berarti membuat Alexander tidak mendapat dukungan dari rekannya sesama hakim.
Sutio berharap Alexander bisa terpilih menjadi pimpinan KPK, karena menurutnya Alexander merupakan sosok yang berani mengemukakan pendapat walaupun seringkali berbeda dengan yang lain.
Pengadilan Tipikor mengaku kekurangan hakim yang bertugas setelah dua hakim memasuki masa pensiun dan satu hakim mengundurkan diri. Berita terkait: Krisis Hakim Tipikor
Untuk mengatasi krisis hakim yang bertugas di pengadilan Tipikor saat ini, Sutio menjelaskan bahwa pengadilan tipikor sudah mengajukan penambahan hakim sejak tiga bulan yang lalu.
Permintaan tersebut sudah mendapat respons positif dan akan ada penambahan tiga hakim pada Oktober. Namun, penambahan tersebut masih belum bisa menutupi kekurangan hakim yang terjadi saat ini.
Jumlah ideal hakim untuk menangani kasus korupsi saat ini menurut Sutio dibutuhkan penambahan sekitar 10-12 orang hakim baru.