Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pembantu T (20) yang diduga jadi korban penganiayaan majikannya yang anggota DPR RI.
"Pelapor sudah diminta keterangannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Iqbal mengatakan penyidik mulai menyelidiki laporan dugaan tindak pidana penganiayaan itu denga memeriksan pelapor T.
Iqbal menuturkan usai memeriksa pelapor, penyidik kepolisian akan meminta keterangan beberapa saksi lain guna memulai proses penyelidikan.
Selanjutnya, aparat kepolisian akan mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan itu ditangani Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, seorang wanita yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga T melaporkan majikannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.
Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.
Anggota DPR Aniaya Pembantu
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pembantu T (20) yang diduga jadi korban penganiayaan majikannya yang anggota DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
41 menit yang lalu