Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan proses penyelidikan pengumpulan bahan keterangan dugaan korupsi dalam proses penggunaan hak interpelasi di DPRD Sumatra Utara.
Kemungkinan, pada pekan kasus ini akan ditentukan apakah akan dinaikan dalam tahap penyidikan atau tidak melalui gelar perkara.
"Rencananya mungkin minggu depan akan digelar eksposenya untuk kasus interpelasi," ujar Johan Budi, Pimpinan sementara KPK, Jumat (2/10/2015).
Pihak KPK sudah menggarap kasus ini sejak sebulan yang lalu dan telah meminta keterangan beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut di antaranya adalah Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry, Ketua DPRD Sumut Ajib Syah dan sekitar 50 orang anggota DPRD Sumut serta Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Dalam penggeledahan KPK kantor DPRD Sumut beberapa waktu yang lalu terkait kasus dugaan suap hakim PTUN, penyidik menemukan dokumen terkait pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatra Utara, yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.
Seperti diberitakan, DPRD Sumut pernah mengajukan hak interpelasi atas Gatot Pujo Nugroho. Salah satu poin yang dibahas adalah soal penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos). Namun, pada saat dibahas ke paripurna, hak interpelasi tersebut gagal.
Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain. Ada dugaan pembatalan tersebut dikarenakan Gatot membagikan uang kepada para anggota DPRD.