Bisnis.com, NUNUKAN - Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mendeportasi 84 Warga Negara Indonesia bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Deportasi WNI bermasalah ini berdasarkan surat Konsulat RI Tawau, Malaysia nomor 508/Kons/X/2015 menindaklanjuti surat Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) Tawau nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(55) tertanggal 1 Oktober 2015.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat menyatakan, WNI bermasalah yang dideportasi kali ini bekerja di wilayah kerja Konsulat RI Tawau dan telah menjalani hukumannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau.
Dari 84 WNI bermasalah ini terdiri dari 68 laki-laki dan 18 perempuan dengan jenis pelanggaran masing-masing kasus keimigrasian 64 orang dan 17 orang karena kasus narkoba serta tiga orang kasus kriminal umum.
Kedatangannya di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 18.30 wita WNI bermasalah ini menggunakan kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres dijemput petugas imigrasi dan aparat kepolisian selanjutnya dilakukan pendataan soal asal daerah, dokumen yang digunakan memasuki wilayah Malaysia dan tujuannya setelah dideportasi.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Iptu Eka Berlin yang turun langsung saat pendataan di terminal pelabuhan mengemukakan, apabila masih berkeinginan kembali ke Malaysia untuk bekerja maka dianjurkan menggunakan paspor lengkap dengan visa dan kontrak kerja dari perusahaan tujuan.
Ia juga meminta agar tidak melakukan hal-hal yang tidak dikehendaki misalnya melakukan tindak kriminal atau bentuk lainnya selama berada di Kabupaten Nunukan terutama yang tersangkut kasus narkoba.
84 WNI Bermasalah Dipulangkan Pemerintah Malaysia
Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mendeportasi 84 Warga Negara Indonesia bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium