Kabar24.com, JAKARTA -- Evy Susanti, istri Gubernur Sumatra Utara mengungkapkan bahwa OC Kaligis lah yang menyarankan untuk mengajukan gugatan bansos Sumut dan BDB ke PTUN Medan.
Hal tersebut diungkap Evy dalam persidangan terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (1/10/2015).
Menurut Evy, setelah terjadi islah antara Gubernur Gatot Pujo dengan Tengku Erry Nuradi sebagai wakil gubernur, dia bahkan menyarankan agar tidak perlu ada pengajuan gugatan ke PTUN Medan.
"Walau islah harus tetap melaksanakan PTUN, namun saat itu langsung menolak, saya menyarankan tidak PTUN, namun saudara OC Kaligis tetap memaksaan PTUN," ujar Jaksa Yudi ketika membacakan Berita Acara Pemeriksaa Evy Susanti di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa mendakwa Kaligis telah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar US$30 ribu dan Sin$5 ribu terkait perkara bansos dan BDB Sumut yang saat itu ditangani oleh PTUN Medan.
Uang tersebut diberikan melalui M. Yagari Bhastara alias Gary yang akhirnya tertangkap tangan oleh KPK bersama hakim dan panitera PTUN pada 9 Juli 2015 lalu.