Kabar24.com, JAKARTA -- Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan, PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan secara perdata.
"Sudah terbukti tindakan jaksa sewenang-wenang. Ya kami masih pertimbangkan untuk tuntutan perdata," ujar kuasa hukum PT VSI, Peter Kurniawan ketika dihubungi via telepon, Selasa (29/9/2015).
Hakim tunggal Achmad Rifai menyatakan penggeledahan di kantor PT VSI di Panin Tower Jl. Asia Afrika dan kantor Victoria Securities di Panin Tower Senayan City yang dilakukan oleh pihak Gedung Bundar, sebutan untuk kejaksaan agung, tidak sah.
Hakim menilai izin penggeledahan yang diberikan hanya di dua tempat yaitu di kantor PT VSI di Senayan City lantai 9 dan kantor Victoria Securities jl. Asia Afrika, tapi Kejaksaan juga melakukan penggeledahan di tempat lain.
Selain itu, semua barang bukti yang telah disita oleh Kejagung diminta untuk dikembalikan kepada PT VSI karena dianggap tidak dapat dijadikan barang bukti untuk pemeriksaan.
Hakim menolak permohonan ganti rugi yang diajukan PT VSI sebesar Rp 2 triliun kepada Kejaksaan Agung karena PT VSI tidak secara gamblang dan rinci menjelaskan letak kerugian yang dialami saat penggeledahan.