Kabar24.com, JAKARTA --Setelah KPK, Kejaksaan Agung menambah daftar instansi penegak hukum yang kalah di sidang praperadilan.
Hakim sidang praperadilan terkait penggeledahan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) memutuskan bahwa apa yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tidak sah.
PT VSI mengapresiasi sikap majelis hakim yang memutuskan tidak sah atas penggeledahan yang dilakukan terhadap kantor PT VSI.
Selain itu, pihak VSI menyambut baik permintaan pengembalian barang bukti yang dianggap tidak dapat dijadikan bahan pemeriksaan oleh majelis hakim.
"Menyambut baik penggeledahan dan penyitaan dianggap tidak sah. Tadi dikembalikan lagi karena tidak bisa dijadikan barang bukti. Sesegera mungkin langsung final keputusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Peter Kurniawan, kuasa hukum PT VSI ketika dikonfirmasi via telepon, Selasa (29/9/2015).
Hakim tunggal Achmad Rifai menyatakan penggeledahan di kantor PT VSI di Panin Tower Jl. Asia Afrika dan kantor Victoria Securities di Panin Tower Senayan City yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung tidak sah.
Hakim menilai izin penggeledahan yang diberikan hanya di dua tempat yaitu di kantor PT VSI di Senayan City lantai 9 dan kantor Victoria Securities Jl. Asia Afrika, tapi Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di tempat lain.
Selain itu, semua barang bukti yang telah disita oleh Kejagung diminta untuk dikembalikan kepada PT VSI karena dianggap tidak dapat dijadikan barang bukti untuk pemeriksaan.
Namun, hakim menolak permohonan ganti rugi yang diajukan PT VSI sebesar Rp 2 triliun kepada Kejaksaan Agung karena PT VSI tidak secara gamblang dan rinci menjelaskan letak kerugian yang dialami saat penggeledahan.