Kabar24.com, JAKARTA -- KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Bupati Bener Meriah Aceh Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dermaga bongkar lanjutan Sabang pada tahun anggaran 2011.
"Dijadwalkan demikian, ada pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (29/9/2015).
KPK telah menetapkan Ruslan selaku Kepala Badan Pengusaahaan Kawasan Sabang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga.
Ruslan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Akibat dari perbuatan ini, negara diperkirakan mengalamai kerugian sekitar Rp 249 miliar.