Kabar24.com, JAKARTA -- Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta kepada Hasan Wijaya, Komisaris PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
Hasan Wijaya tersangkut korupsi atas keinginan PT BBJ untuk mendirikan lembaga kliring yakni PT Indokliring International pada 2012, dan harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti hukuman pidana kurungan tiga bulan penjara," ujar Ibnu Basuki, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Vonis yang diberikan kepada Hasan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yaitu pidana penjara 3 tahun dan denda 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, Hasan dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan vonis adalah terdakwa belum pernah dihukum dan kondisi terdakwa dalam keadaan sakit.
Pihak Hasan Wijaya menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim dan tidak melakukan banding.