Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi sikap Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang wajib disampaikan kepada lembaga itu.
"Pak Pramono ini baru melaporkan harta kekayannya yang kesekian kali. Beliau sangat rutin melaporkan dan ada sedikit perubahan," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu di Gedung KPK, Senin (23/9/2015).
Adnan berharap sikap berani mengungkapkan laporan harta kekayaan seperti ini bisa ditiru oleh menteri dan para pejabat negara yang lain.
Menurut Pramono, ini adalah laporan kekayaannya yang keempat kepada KPK. Ada sedikit perubahan nilai dalam LHKPN miliknya terutama dalam nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Sebagai penyelenggara negara kan harus lapor ketika diangkat maupun diberhentikan dan ini kebetulan saya lapor ketika diberhentikan sebagai anggota DPR kemudian diangkat sebagai sekretaris kabinet. Nah perubahannya tidak terlalu banyak," ujar Politikus PDIP ini usai menyampaikan LHKPN miliknya di KPK.
Terkait nilai aset dan kekayaan miliknya, Pramono enggan berkomentar banyak. "Mengenai angka biar diverifikasi KPK dulu," ujar Pramono.