Kabar24.com, JAKARTA -- Tahukah Anda bahwa setiap tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Hak Untuk Tahu Sedunia? Jadi, besok, Senin yang bertepatan dengan tanggal 28 September 2015 dunia akan memperingati hari untuk tahu tersebut.
Di Jakarta, rangkai peringatan Hari Hak untuk Tahu se-Dunia atau International Right to Know Day (RTKD) dirayakan di Jakarta, Minggu (27/9/2015), oleh Komisi Informasi Pusat dan daerah, lembaga pemerintahan terkait serta organisasi masyarakat sipil.
Perayaan RTKD dilaksanakan di Jalan MH Thamrin dengan membuat panggung di sekitar Hotel Mandarin, Jalan Thamrin, berbaur dengan masyarakat yang tengah menikmati Car Free Day.
Setelah aksi simpatik, orasi, tandatangan spanduk, dan pelepasan balon keterbukaan ke udara, peserta dari seluruh Indonesia melakukan long march bersama menuju Bundaran HI untuk berorasi, lalu menuju kantor KIP di Jakarta Pusat.
Sepanjang long march tersebut mereka terus berorasi tentang hak mendapatkan informasi, transparansi, dan perbaikan layanan publik.
Perayaan RTKD akan berlanjut Senin (28/9) dengan diskusi publik bertempat di Gedung Krida Bhakti Kompleks Sekretariat Negara, dengan pembicara Mensesneg Prof Pratikno, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki, dan dosen UI Rhenald Kasali.
Peserta diskusi publik masih terdiri dari Komisioner dan pejabat struktural KI seluruh Indonesia, PPID Pemerintah Pusat, organisasi masyarakat sipil, serta pegiat dan peminat keterbukaan informasi lainnya.
RTKD adalah hari hak untuk tahu se-dunia yang dirayakan oleh lebih dari 60 negara demokratis di dunia.
RTKD dideklarasikan pertama kali di Sofia, Bulgaria, tanggal 28 September tahun 2002. Indonesia sendiri baru memperingatinya mulai tahun 2011.
Peringatan tahun ini diikuti oleh para Komisioner dan pejabat sekretariat Komisi Informasi seluruh Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota dan peserta lainnya.
Perayaan RTKD setiap tahunnya mengusung sejumlah nilai-nilai di antaranya akses informasi adalah hak setiap orang, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian.
Selain itu, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik, layanan yang cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Para pejabat memiliki tugas untuk melayani pemohon informasi dan penolakan harus berdasarkan undang-undang.
Kepentingan publik menjadi hak yang lebih tinggi dari kerahasiaan, lembaga publik harus proaktif menginformasikan tentang lembaganya dan hak tersebut dijamin oleh lembaga independen.
Nilai-nilai tersebut di Indonesia sudah diadopsi ke dalam UUD 45 hasil amendemen 2002 dan di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Prinsip bahwa hak tersebut dijamin oleh lembaga independen, juga sudah diwujudkan dengan pembentukan Komisi Informasi baik di Pusat maupun Daerah, sejak tahun 2010.
Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono dalam kesempatan perayaan tersebut mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk tahu, bertanya, mengakses, dan memohon informasi kepada Badan Publik, utamanya penyelenggara negara.
Dengan mendapatkan informasi yang akurat dan benar, sesuai tujuan UU KIP, mereka akan bisa berpartisipasi dalam perencanaan atau pembuatan kebijakan publik, pengawasan pembangunan, dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan mendapatkan informasi mereka juga akan cerdas kehidupannya dan sejahtera.
Namun Abdulhamid mengingatkan bahwa tidak cukup masyarakat mengetahui hak-haknya, setelah mengetahui dan menyadari hak-haknya tersebut masyarakat juga harus memiliki keberanian untuk mengakses/memohon informasi ke Badan Publik pada umumnya dan penyelenggara negara pada khususnya.