Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Ajukan Informasi Publik Atas Penanganan Kasus Korupsi di Kepolisian

Indonesia Corruption Watch (ICW) bakal mengajukan informasi publik terkait penanganan kasus atau perkara korupsi yang ada di Kepolisian RI untuk menyamakan data yang telah dipublikasikan oleh ICW.
Ilustrasi/priestslife.org
Ilustrasi/priestslife.org

Kabar24.com, JAKARTA  - Penanganan korupsi dinilai menjadi hal yang patut diketahui publik secara terbuka.

Indonesia Corruption Watch (ICW) bakal mengajukan informasi publik terkait penanganan kasus atau perkara korupsi yang ada di Kepolisian RI untuk menyamakan data yang telah dipublikasikan oleh ICW.

"Untuk mendorong transparansi pengelolaan penanganan kasus korupsi dan partisipasi masyarakat dalam memantau kinerja penanganan kasus/perkara korupsi di Kepolisian RI maka ICW mengajukan permintaan informasi publik berupa nama kasus/perkara korupsi yang ditangani Kepolisian RI sejak semester I 2010 sampai semester I 2015," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Adnan Husodo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (28/9/2015).

Selain itu, ICW juga meminta informasi detail terkait perkara tersebut berupa institusi yang menangani (Bareskrim, Polda, Polwil, atau Polres), kerugian negara dan perkembangan penanganan kasus tersebut. Permintaan informasi publik didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ICW telah mempublikasikan temuan pemantauan penindakan kasus/perkara korupsi selama Semester I 2010 - semester I 2015 di berbagai instansi penegak hukum.

Khusus di Kepolisian RI, ICW menemukan 622 kasus/perkara korupsi dengan kerugian negara sekurangnya Rp3,3 triliun yang ditangani oleh institusi ini di seluruh Indonesia.

Namun demikian, data itu dibantah oleh Humas Mabes Polri dengan menyatakan bahwa dalam periode ini, pihak Kepolisian telah menangani sedikitnya 4.500 kasus/perkara korupsi.

"Kami mengapresiasi informasi Humas Mabes Polri ini karena sangat penting untuk meningkatkan kualitas data hasil pemantauan ICW," ucap Adnan.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Informasi Pusat Henny S Widyaningsih menyatakan keterbukaan informasi publik jangan dipandang remeh karena merupakan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik yang harus dijalankan lembaga negara.

"Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945 yang diejawantahkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Henny Widyaningsih dalam siaran pers KIP yang diterima di Jakarta, Minggu (27/9).

Menurut Henny, keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang sebelah mata karena tanpa keterbukaan informasi maka praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dinilai akan semakin merajalela.

"Kita semua harus percaya, jika dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggungjawab, keterbukaan informasi publik mampu mencegah dan meminimalisasi perbuatan KKN yang selama ini menjadi musuh utama pembangunan nasional," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan partisipasi publik dan hal tersebut sangat baik untuk kematangan demokrasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper