Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARI HAK UNTUK TAHU: Keterbukaan Informasi di Provinsi Ini Masih Setengah Hati

Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) Yurnaldi menilai keterbukaan informasi oleh badan publik di daerah itu masih setengah hati berdasarkan penilaian yang dilakukan setahun terakhir.
Ilustrasi/kip.jatimprov.go.id
Ilustrasi/kip.jatimprov.go.id

Kabar24.com, PADANG -- Keterbukaan informasi yang berlaku di Indonesia masih diterapkan setengah hati di provinsi yang ada di tanah air.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) Yurnaldi menilai keterbukaan informasi oleh badan publik di daerah itu masih setengah hati berdasarkan penilaian yang dilakukan setahun terakhir.

"Hal itu terjadi karena badan publik masih belum memahami Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata Yurnaldi di Padang, Senin (28/9/2015).

Ia menyampaikan hal itu terkait peringatan Hari Hak untuk Tahu se-Dunia yang dikenal dengan "Right to Know Day" yang diperingati setiap 28 September.

Menurut dia, salah satu indikator keterbukaan informasi masih setengah hati di Sumbar adalah masih banyak badan publik yang belum menyediakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

"Pada beberapa badan publik memang sudah ada PPID, tapi baru sebatas SK dan belum bekerja maksimal," ujarnya.

Ia melihat salah satu kendala PPID pada badan publik adalah terbatasnya sumber daya manusia yang ada, infrastruktur serta pendanaan.

Pada sisi lain ia melihat masyarakat juga belum sepenuhnya mengetahui bahwa badan publik berhak memberikan informasi baik tanpa diminta, atau pun yang dibutuhkan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

"Padahal masyarakat bisa menggugat badan publik yang menutupi informasi dengan mengajukan permohonan kepada Komisi Informasi Sumbar," kata dia.

Yurnaldi menyebutkan hingga saat ini pihaknya telah menyelesaikan delapan kasus gugatan informasi publik di Sumbar baik melalui mediasi hingga berujung putusan.

Menurutnya badan publik harus terbuka dalam menyampaikan informasi mulai soal anggaran, kelembagaan, kinerja dan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

Ia berharap badan publik segera berbenah menyiapkan infrastruktur agar fungsi PPID dapat berjalan maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepada masyarakat ia berpesan agar memahami hak untuk mengetahui informasi publik dan bila ada badan publik yang tidak bersedia memberikan dapat mengajukan gugatan.

Ia menambahkan pada akhir 2015 Komisi Informasi akan membuat peringkat badan publik di Sumbar yang dinilai cukup baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara salah seorang jurnalis di Padang Agung menilai belum semua lembaga publik bersedia memberikan informasi kepada masyarakat.

"Jangankan masyarakat wartawan saja meminta informasi kadang masih dipersulit oleh lembaga pemerintah," ujar dia.

Ia berharap lembaga publik tidak perlu takut memberikan informasi kepada masyarakat karena mereka dibiayai oleh uang rakyat yang berhak tahu apa yang telah dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper