Bisnis.com, TANGERANG—Seorang penjual dan pemburu harimau ditangkap karena memperjualbelikan bagian-bagian tubuh harimau sumatra di Kutacane, Aceh Tenggara.
Penangkapan pelaku dilakukan Polres Aceh Tenggara dan Polisi Hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan dukungan dari Wildlife Crime Unit (WCU). Mereka yakin pelaku terkait dengan penangkapan harimau di Gayo Lues pada Agustus 2015.
Wakil Kepala Polres Kompol Andi Kirana mengatakan pelaku diancam hukuman kurungan lima tahun denda Rp100 juta. “Kami akan mengejar para pemburu yang masih beroperasi di Gayo Lues bekerjasama dengan TNGL,” ucapnya dalam siaran pers, Sabtu (19/9/2015).
Di dalam operasi penangkapan disita barang bukti satu kulit harimau masih segar, dua kilogram tulang harimau termasuk satu tengkorak harimau, dan empat taring harimau. Dua tersangka masing-masing berinisial Sul dan Sal.
Pelaku mengaku sepekan lalu mereka baru menjual satu kulit harimau beserta tulang-tulangnya. Mereka mengaku sudah menjual delapan kulit harimau bersama dengan tulangnya sejak 2011.
Andi menyatakan pelaku juga mengaku mereka membeli kulit dan bagian tubuh harimau yang lain dari penduduk setempat. “Dari interogasi awal, Sul dan Sal punya hubungan dengan empat pemburu dan penjual harimau yang ditangkap pada 6 Agustus 2015,” ujarnya.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Andi Basrul menyatakan guna menindaklanjuti kejadian-kejadian penangkapan terhadap peredaran satwa liar ilegal di Aceh pihaknya meningkatkan pengawasan. Ini dilakukan terutama di daerah-daerah rawan aktivitas perburuan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar illegal di kawasan TNGL dan sekitarnya.
Harimau sumatera adalah subspesies harimau berstatus kritis punah dan hanya dapat ditemukan di Pulau Sumatra. Larangan perburuan dan perdagangan harimau diatur dalam pasal 40 ayat 2 berkaitan dengan pasal 21 ayat 2 pada UU 5/ 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.