Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus dwelling time yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Pengembalian tersebut karena Kejaksaan Tinggi DKI menilai berkas perkara tersebut belum lengkap.
"Kami mengembalikan ke penyidik Polda dengan petunjuk, yaitu dengan rumusan peristiwa diduga pidana berkisar penyuapan dan gratifikasi," ujar Adi Toegarisman, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jumat (25/9/2015).
Kejaksaan Tinggi DKI sebelumnya menerima lima berkas penyidikan kasus dwelling time dengan tersangka Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi, Partogi Pangaribuan, dan Hendra Sudjana.
Dari lima berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejati DKI, berkas perkara atas nama Hendra Sudjana sudah dinyatakan lengkap dan akan dilanjutan ke tahap kedua.
"Dua hari yang lalu, kami menerima pengembalian kembali atas nama HS. Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap. Ini mau tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara HS ke Kejati dan akan saya teruskan ke Kejari yang bersangkutan."