Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Pasangan pilkada Lebak Didakwa Suap Rp1Miliar

- Amir Hamzah dan Kasmin didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh mantan pasangan kandidat Pilkada Lebak tahun 2013 ini dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik Ratu Atut.
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten, Amir Hamzah, melambaikan tangan di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/8). KPK menahan Amir Hamzah yang merupakan calon Bupati Lebak tahun 2013 bersama pasangannya Kasmin terkait kasus sengketa pilkada yang melibatkan Akil Mochtar./Antara-Muhammad Adimaja
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten, Amir Hamzah, melambaikan tangan di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/8). KPK menahan Amir Hamzah yang merupakan calon Bupati Lebak tahun 2013 bersama pasangannya Kasmin terkait kasus sengketa pilkada yang melibatkan Akil Mochtar./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA -- Amir Hamzah dan Kasmin didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh mantan pasangan kandidat Pilkada Lebak tahun 2013 ini dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik Ratu Atut.

Suap tersebut diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Lebak tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada pemilihan umum bupati dan wakil bupati kabupeten Lebak Tahun 2013.

"Pemberian uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untul diadili," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Amir dan Kasmin awalnya bertemu Atut pada bulan Maret 2013 untuk diusung partai Golkar sebagai pasangan calon dalam pilkada Lebak tahun 2013. Pada 8 September 2013, KPU menetapkan pasangan Iti Oktavia dan Ade Sumardi sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Lebak periode 2013-2018.

Menanggapi putusan tersebut, Amir dan Kasmin bertemu dengan Ratu Atut beserta politisi Golkar, Ade Komarudin, Rudi Alfonso, dan Suparman. "Dalam pertemuan tersebut, terdakwa I (Amir Hamzah) menyampaikan banyak kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Lebak," papar jaksa.

Tanggal 22 September 2013 Atut, Wawan dan Akil melakukan pertemuan di lobi Hotel JW Marriot Singapura guna meminta Akil untuk memenangkan perkara yang digugat oleh Amir. Sebagai imbal jasa Akil meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Atut. Akhirnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sengketa Amir dan Kasmin pada 1 Oktober 2013.

Dimana putusan tersebut membatalkan keputusan KPU Lebak tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pilkada Lebak tahun 2013. Atas perbuatannya, Amir dan Kasmin dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper