Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beraksi Sejak 2011, Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Atasnamakan Kementerian

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim berhasil membongkar penipuan dan pemalsuan dengan modus mengatasnamakan kementerian.
Ilustrasi/JIBI-Antara
Ilustrasi/JIBI-Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim berhasil membongkar penipuan dan pemalsuan dengan modus mengatasnamakan kementerian.

Kasubdit Politik dan Dokumen Direktorat Tipidum Bareskrim Kombes Pol. Rudi Setiawan mengatakan ini berawal dari laporan seorang Sekretaris Mahkamah Agung serta panitera sekretaris di Pengadilan Agama Batam.

Penyidik saat ini telah mengamankan tiga pelaku yaitu Arman Suratman, Arfan Amir, dan Andis Sanjata. Ketiganya sudah dibui di tahanan Bareskrim Polri. Pelaku bukan orang internal kementerian, melainkan orang luar.

"Pelaku ini kami tangkap di sebuah perumahan di Komplek Permata Hijau Bekasi Utara. Mereka beraksi sejak 2011 dan sudah menipu banyak orang," katanya saat berbincang dengan wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (22/9/2015).

Rudi mengatakan modus yang ditempuh pelaku adalah memalsukan surat agenda atau undangan seminar serta rapat anggaran Mahkamah Agung RI.

Tak hanya MA, kementerian lain pun ikut dipalsukan pula seperti Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian PU, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian dan kementerian lainnya.

Soal pemalsuan, pelaku hanya menjiplak contoh surat-surat undangan kementerian yang tersebar di internet. Setelah dibuat, surat dikirim ke para korban di daerah. Karena korban umumnya berasal dari daerah, mereka antusias menghadiri undangan tersebut.

"[Korban] dapat undangan palsu yang dikirim langsung atau email untuk menghadiri Seminar di Jakarta," katanya.

Korban yang dikirimi undangan itu selanjutnya diharuskan membayar sejumlah uang ke pelaku dengan dalih untuk biaya pendaftaran. Adapun biaya yang dipatok berkisar Rp 2-5juta.

"Hasil kejahatan ini ditampung di beberapa bank untuk selanjutnya dibagi hasil sesuai peranan dan digunakan untuk foya-foya," katanya.

Rudi mengatakan dari hasil penyitaan barang bukti pelaku, penyidik mendapatkan satu unit mobil Avanza yang diduga dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan dan sejumlah unit sepeda motor.

"Barang bukti yang disita ‎dari markas pelaku di Bekasi Utara yaitu ‎satu bendel surat palsu, uang tunai Rp6 juta, laptop, 90 kartu debet dari berbagai bank,‎ 25 handpone, printer dan 16 buku tabungan," kata Rudi.

Sementara itu para tersangka dikenakan Pasal 263, 378 jo Pasal 55 KUHP soal membuat, menggunakan surat palsu dan penipuan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper