Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya tak menghentikan pengusutan kasus dugaan suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, penyidikan kini dikembangkan ke dugaan permainan kuota impor garam.
"Proses penyidikan berjalan, pengembangan berjalan tidak akan berhenti, sekarang sedang mendalami dugaan kuota garam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. M. Iqbal kala bertandang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Iqbal mengatakan satu tersangka yang kini sudah dibui yaitu Candra Johan menjadi pintu masuk pengusutan kasus tersebut.
Menurut Iqbal, penelisikan kasus ini merupakan hasil dari penggeledahan di kantor Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu.
"CJ adalah tersangka yang mengarah ke sini [dugaan permainan kuota impor garam]," imbuh Iqbal.
Seperti diberitakan, tersangka kasus dwelling time, Candra Johan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Jumat 11 September lalu.
Candra adalah Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus lalu. Saat itu berada di Singapura.
Peran CJ dalam kasus ini adalah memerintahkan tersangka lain yaitu Lucia Kuwandi untuk memberikan uang ke Partogi Pangaribuan, eks Dirjen Daglu, tersangka kasus serupa.
Pada 11 Agustus, penyidik Polda Metro menggeledah kantor PT GSA di Surabaya, Jawa Timur untuk mencari alat bukti suap.